Aduan Konten Kominfo. Aduan Konten Statistik Tentang Kami Kontak Telepon +62 21 3845786 Whatsapp +62 8119224545 Email aduankonten@kominfogoid Jalan Medan Merdeka Barat No9 Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
04012022 Siaran Pers No 1/HM/KOMINFO/01/2022 tentang Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif Menkominfo Setujui Merger Dua Operator Dibaca 412 Kali Pengumuman 04012022 Pengumuman Final Pasca Sanggah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021 Dibaca 407 Kali.
Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo
Dia menjelaskan Kominfo terus melakukan pengawasan ruang digital Yakni dengan menerima aduan melalui yang disampaikan masyarakat atau kementerian atau lembaga terkait atas konten negatif ditemukan pada platform termasuk Roblox.
AduanKonten
aduankontenkominfogoid.
Aduan Konten Kominfo (@aduankonten.official) …
Aduan Konten Statistik Tentang Kami Kontak Telepon +62 21 3845786 Whatsapp +62 8119224545 Email aduankonten@kominfogoid Jalan Medan Merdeka Barat No9 Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Ada 431.065 Aduan Konten Negatif kominfo.go.id
Aduan Konten (@aduankonten) Twitter
Kementerian Komunikasi dan Informatika
TrustPositif Website Resmi Kementerian Komunikasi dan
aduankonten.kominfo.go.id
Kominfo Begini Cara Adukan Konten Negatif ke
Kominfo Buat Sistem Aduan Instansi untuk Percepat Tangani
Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo
Aduan Konten – Ditjen Aptika
Komunikasi dan Informatika AduanKonten Kementerian
Terganggu dengan Konten Negatif? Laporkan Sekarang juga
Portal Layanan Publik Terintegrasi Kemkominfo
Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Kominfo Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/takedown ke penyedia platform media sosial.