Buku Nikah Hilang. Buku nikah hilang bukan hal asing apabila sampai terjadi Karena banyak faktor bisa menyebabkan hal tersebut Misalnya saja pindah tempat tinggal sehingga banyak barang tercecer atau tertinggal akhirnya hilang Buku atau surat nikah sendiri merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang dimiliki oleh pasangan suami istri.

Hukum Perkawinan Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah Kumparan Com buku nikah hilang
Hukum Perkawinan Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah Kumparan Com from kumparan.com

Mengurus Kembali Buku Nikah Hilang Untuk Muslim Bagi Anda yang beragama Islam pencatatan buku nikah umumnya dilakukan di KUA (kantor urusan agama) Sehingga jika Anda kehilangan buku nikah atau rusak maka pihak KUA berhak menerbitkan kembali buku nikah dimana tempat Anda mendaftarkan pernikahan Ketentuan ini sesuai dengan pasal 35 Permenag.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang Klinik

Namun tidak jarang buku nikah bisa hilang baik disengaja maupun tidak sengaja karena berbagai faktor Untungnya apabila pasangan suamiistri kehilangan buku nikah bisa diterbitkan kembali secara gratis Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20//2019 Pasal 39 tentang Pencatatan Pernikahan.

Buku Nikah Hilang? Buat Baru dengan Lengkapi Dokumen ini

Buku nikah hilang? Tidak usah khawatir kamu bisa mengurusnya di KUA dengan mudah dan gratis Kamu bisa memperoleh duplikat buku yang hilang Seperti yang kita ketahui buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.

Hukum Perkawinan Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah Kumparan Com

Buku Nikah Hilang? Tenang, Berikut Cara Menggantinya

di Buku Nikah Hilang? Simak Cara Mengurusnya Gak Usah Panik,

Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang – Plaminan

Terhadap buku nikah yang hilang Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian .