Hukum Isbal. Hukum Isbal dalam Islam dan Dalilnya Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak Larangan isbal bagi lakilaki telah dijelaskan dalam haditshadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak.
(Fathul Bari Syarah Shahih alBukhari) Hukum isbal yang tidak hanya terbatas pada sarung juga dapat dipahami dari haditshadits lain tentang isbal yang disebutkan pada kajian kita ini Musbil Tanpa Disertai Sikap Sombong Ada sekelompok orang yang kurang bisa menerima hukum isbal secara mutlak.
Hukum Isbal – Attaubah Institute
Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung celana jubah dll) dari atas sampai ke bawah melampaui mata kaki (Rawwas Qal’ahjie Mu’jam Lughah Al Fuqoha` hlm 139 Sa’di Abu Jaib Al Qamus Al Fiqhi hlm 111) Hukum isbal bagi lakilaki dirinci sebagai berikut Pertama isbal karena sombong hukumnya haram Dalilnya hadis Ibnu Umar RA.
HUKUM ISBAL
Di pesantren Persis Lembang 13 Sya’ban 1423 H 20 Oktober 2002 M Tentang “HUKUM ISBAL” Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah MENGINGAT Hadishadis tentang isbal Secara mutlak antara lain عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ.
Hukum Isbal dalam Islam dan Dalilnya DalamIslam.com
Hukum Isbal 02/08/2017 0 Ustadz mohon diterangkan ulang dalildalil seputar isbal Mengingat masih banyak saudarasaudara kita yang bersikukuh mewajibkan isbal.
As Hukum Isbal Perpustakaan Mts Mendiro Ungaran
PERSIS JAKARTA HUKUM ISBAL
Hukum Isbal Majalah Islam AsySyariah
لله وحده ISLAM IRTAQI كن عبدا HUKUM ISBAL DALAM
Jadi hukum pada kasus Isbal adalah haromnya Isbal dengan qorinah ancaman Neraka dan tidak dilihat Allah pada hari kiamat Isbal dengan menyeret pakaian juga tidak perlu dibedakan kerena keduanya semakna karena Nabi ketika mencela Isbal itu maksudnya adalah mencela orang yang mengulurkan pakaiannya sehingga sampai menyeretnya ketika berjalan dengan disertai kesombongan.